Beritatotal.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin (Muba) Yupizer ST mengatakan, dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), tahapan pendaftaran partai politik (parpol) direncanakan pada 1-7 Agustus 2022 mendatang. Saat ini draftnya masih dipersiapkan untuk disahkan menjadi PKPU.
Untuk itu, pihaknya meminta agar parpol yang tidak lolos pada pemilu 2019 atau non parlimentary threshold dan parpol baru sedini mungkin melakukan perisapan-persiapan. Seperti badan Hukum sturuktur kepengurusan partai dan lainya.
“Bagi parpol yang tidak lolos pada Pemilu 2019, terlebih parpol yang baru akan ikut menjadi peserta Pemilu sejak dini semua persiapan harus sudah mulai dilakukan. Sebab Parpol tersebut bakal dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Berbeda dengan parpol yang telah lolos pada pemilu 2019 hanya dilakukan verifikasi adminstrasi,” ungkap Yupizer (14/4).
Dikatanya, adanya perbedaan antara Parpol yang tidak lolos pada pemilu 2019 dan parpol baru. Pada tahapan verifikasi saat parpol melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana dalam putusan MK Pasal 173 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parlimentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.
“Artinya, pada pemilu mendatang setiap partai politik yang sudah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak secara faktual,”c ucapnya.
Sementara, bagi parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, Yupizer menyebut parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota dan yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap parpol baru.
Yupizer menerangkan, untuk dapat menjadi peserta Pemilu Parpol harus memenuhi syarat sebagai badan hukum dan memenuhi ketentuan yang tertuang dalam pasal 173 ayat (2) UU 7/2017.
Yakni berstatus badan hukum memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi kepengurusan paling sedikit di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu)
Dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP El atau Surat Keterangan; memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu;mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar kepada KPU; menyerahkan nomor rekening atas nama Parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU dan menyerahkan salinan AD dan ART Parpol.
Jika melihat putusan MK nomor 55 tahun 2020, maka terhadap sembilan Parpol di DPR RI yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP, tidak dilakukan verifikasi faktual. Dikarenakan memenuhi persyaratan.
“Lolos penelitian administrasi dan lolos verifikasi faktual bukanlah perkara mudah, maka parpol calon peserta pemilu 2024 harus mempersiapkan diri lebih awal, Parpol sejak dini harus mempersipakan apa yang telah menjadi ketentuan atau aturan bagi parpol yang akan menjadi peserta pemilu, baik partai yang lolos pemilu 2019 memenuhi parliamentary threshold, parpol non parliamentary threshold dan parpol baru sehingga pada hari pelaksaan parpol sudak siap dilakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,” imbuhnya. (fiz)
Comment