by

‘Taubat Sambel’, Brigadir AN Dipecat Kapolresnya Jelang Idul Adha, Kesalahannya Memalukan Institusi

Beritatotal.com – Sehari (H-1) Hari Raya Idul Adha 1442 H, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres OKU dipecat atasan institusinya, Senin (19/07/2021).

Oknum dimaksud berinisia Brigadir AN (32), yang dipecat karena melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,m dan Pasal 11 huruf a,c atau Pasal 21 ayat (3) huruf d dan atau Pasal 21 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011; dan telah diterima surat KEP PTDH nomor : R/ 2543/ VII/ OTL.1.1.4/ 2021/ RO SDM tanggal 06 Juli 2021, nomor KEP : KEP/ 569/ VII/ 2021 tanggal 06 Juli 2021.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brigadir AN tersebut dipimpin langsung Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH.

Informasi yang diperoleh, Brigadir AN sebelumnya sudah sering melanggar peraturan institusi dan telah menjalani beberapa kali proses hukuman disiplin.

Yang paling parah, dia terlibat dalam pusaran penyalahgunaan narkoba. Bahkan sudah dilakukan tindakan disiplin terkait narkoba,  namun tak kunjung bertaubat memperbaiki citra diri masing-masing.

Sampai kemudian atasan keduanya dengan berbagai macam pertimbangan merekomendasikan pemecatan tersebut.

Paling ironis, Brigadir AN pernah ikut program Mang PDK Jero yang merupakan program Kapolda Sumsel untuk membina oknum-oknum polisi terjerumus narkoba.

Tapi, ternyata Brigadir AN hanya ‘taubat sambel’ sebagai anggota Mang PDK Jero Polda Sumsel. Kembali dari ‘Pesantren” Mang PDK Jero, Brigadir AN main narkoba lagi. Perangainya inilah yang tidak bisa ditolerir atasannya. Dipecat. Menjadi keputusan terakhir sudah bulat

Upacara PTDH tidak dihadiri langsung Brigadir AN. Hanya foto dia dalam bingkai yang dibawa anggota Propam Polres OKU menghadap Kapolres yang memimpin upacara, sebagai symbol resminya dia dikeluarkan dari Polri.

“Pada hari ini kita melaksanakan upacara PTDH 2 personil Polres OKU. Saya selaku pimpinan Polres OKU dengan rasa berat hati dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya. Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman,” kata AKBP Arif.

Dilanjutkan Kapolres, sebelum PTDH ini dilaksanakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya melalui proses yang sangat panjang yang melelahkan.

Mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.

“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang dua orang ini juga tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa demi Institusi Polri yang lebih baik khususnya di Polres OKU, maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang KKEP dengan rekomendasi PTDH,” tegas Kapolres.

Pemecatan Brigadir AN ini kata Kapolres telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi ; azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Lalu azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi Organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Kemudian azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

“Pada kesempatan ini saya atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kesatuan pastinya berharap tidak lagi ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu,” tandasnya. (djee)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.