Beritatotal.com – Seorang siwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Lubuk Linggau, Gp (17), ditangkap aparat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres setempat.
Pemuda yang tinggal di Jl Merbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan aksi melanggar hukum.
Tersangka Gp kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satrekrim Polres Lubuk Linggau pimpinan AKP Alex Andryan, sampai berkas perkaranya siap dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.
Pelaku yang masih terbilang di bawah umur ini telah melakukan perbuatan kriminal dengan perencanaan. Terhadap korbannya yang dikenal oleh pelaku yang merupakan salah seorang siswi sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial Ds (14).
“Pelaku kita tangkap dua jam setelah beraksi. Pelaku masih berstatus pelajar SMK dan korbannya siswi SMP. Pelaku mengaku hanya berteman saja dengan korban. Masih PDKT,” jelas Kapolres Lubuk Linggau AKBP Mustofa SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, Selasa (2/6).
Apa yang telah diperbuat pelaku terhadap siswi SMP berparas ayu tersebut?
Begini. Menurut AKP Alex, pelaku mengajak korban untuk pergi ke villa di Bukit Sulap yang merupakan objek wisata terkenal di Kota Lubuk Linggau.
Pelaku menghubungi korban dengan menggunakan aplikasi messeger dan tanpa curiga korban pun mau karena sudah kenal.
“Kemudian tersangka menjemput korban di rumahnya selanjutnya mereka berdua menuju Villa Bukit Sulap,” imbuhnya.
Sesampa di villa tersangka kemudian mengajak korban ke bawah tapi ditolak. Entah mengapa korban menolak ajakan pelaku turun ke bawah. Yang jelas penolakan korban membuat pelaku naik pitam.
Pelaku yang memang sudah merencanakan berbuat jahat kepada korban lalu menusuknya membabi buta.
Siswi berparas ayu ini pun langsung roboh bersimbah darah dengan mengalami luka tusukan senjata tajam pelaku sebanyak sembilan liang.
Luka tusuk yang dialami korban yakni pada bagian pinggang belakang, perut, paha dan lengan kiri korban.
“Pelaku sakit hati dengan korban karena pernah meminjam uang Rp 50 ribu tidak dipinjamkan. Saat di villa dilampiaskannya dengan menusuk korban membabi buta menggunakan senjata tajam,” AKP Alek.
Setelah korban tak berdaya dan dalam kondisi kritis, pelaku selanjutnya kabur dengan mengambil HP, power bank dan uang tunai senilai Rp 40.000 milik korban.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambahnya.
Peristiwa berdarah yang dialami siswi SMP berparas ayu tersebut terjadi pada Selasa 26 Mei 2020 pukul 15.30 WIB.
Pelaku ditangkap dua jam setelah korban “dibegituin” secara membabibuta hingga kritis dan harus dirawat di rumah sakit.
Dia ditangkap saat bermain game di sala satu warung internet (warnet) di Jalan Bukit Kaba Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II tanpa perlawanan.
Dari kasus curas tersebut polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, satu unit HP, dan satu unit power bank.
“Pelaku kita tangkap di salah satu warnet dan langsung kita ajak mencari barang bukti di TKP. Pelaku meminjam uang ke korban untuk main warnet,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres OKU ini. (djee)
Comment