by

SBSI OKU Pantau Realisasi THR Untuk Karyawan

Herman SawiranBERITATOTAL.com – Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Ogan Komering Ulu (OKU) mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan diatur dalam Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk itu kata Ketua Harian SBSI Kab OKU, Herman Sawiran mengatakan agar pihak perusahan memperhatikan dan merealisasikan THR untuk karyawan mereka.

“Kita pantau realisasi THR ini. Bahkan jika ada yang tidak merealisasikan THR untuk karyawanya, akan kita melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR,” katanya saat dibincangi wartawan, Senin (19-6-2017).

Disinggung mengenai sanksi kata Herman bagi perusahaan yang tidak merealisasikan THR ini paling  berat sanksinya bisa dipidanakan.

“THR adalah pendapatan non – upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang Idul Fitri,” katanya.

Mengenai besaran THR bagi para pekerja, lanjut Herman, bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR satu kali gaji bulanan. Sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan, mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing – masing.
“Di dalam Permenaker tersebut, upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya,” ujarnya.

Menurut dia, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenai sanksi. Jika pembayaran THR baru dilakukan perusahaan seusai lebaran, maka perusahaan dikenai denda sebesar 5 persen dari nominal THR yang menjadi hak pekerja.(bar)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.