by

Robi : Kedepan Pemerintah Harus Tegas

BeritaTOTAL.com – Keberadaan bangunan yang ada dipinggiran Sungai Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapat perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Menyikapi hal tersebut, kata Ketua Fraksi PKB OKU, Robi Vitergo, kemarin saat dikonfirmasi wartawan, diperlukan sikap tegas dari pemerintah. Ia menilai Bangunan lama bisa dikatakan sudah terlanjur.

“Namun ke depan harus diperhatikan oleh pemerintah, jangan lagi ada bangunan baru dipinggir pinggiran sungai,” kata Robi, Ketua DPC PKB OKU.

Sebenarnya kata Anggota DPRD OKU ini, pemerintah sudah ada dasar, sebab ada aturan yang mengatur hal tersebut. Perda OKU tentang Tataruang, dan ada juga Perda tentang IMB juga sudah ada.

“Jika merujuk dari aturan itu seharusnya tidak boleh ada bangunan dipinggir Sungai Ogan. Kalau saya liat masih ada saja bangunan dipinggir sungai. Hal seperti ini harus disikapi oleh pemerintah,”katanya.

Pantauan dilapangan, saat ini, terlihat pinggiran Sungai Ogan banyak bangunan rumah. Seperti halnya di kawasan Jembatan Ogan I, hingga sepanjang jalan sukajadi. Juga ada kondisi serupa di kawasan Jembatan Ogan IV. Meski demikian tidak membuat warga pemilik bangunan merasah was-was menempati bangunan pinggir sungai itu.

“Sudah biasa, jadi tidak ada lagi rasa keakhwatiran. Sampai saat ini alhamduillah aman-aman saja, tidak ada rumah yang sampai terbis atau terkena longsor,”kata Mar seorang warga yang bangunannya ada di pinggir sungai.

Sementara Kabag Hukum dan HAM, Romson Fitri saat dikonfirmasi terkait hal tersebut kata dia secara teknis itu ada di pihak Dinas Pekerjaan Umum.

“Tetapi yang mengatur hal itu jelas ada di Peraturam mentri PU dan Perda Nomor 10 tahun 2009 tentang IMB,” katanya.(bar)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.