by

Polres OKU “Balas Kekalahan” Polda Sumsel

Beritatotal.com – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil “menyelamatkan mukanya” di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Setelah beberapa waktu lalu, korp baju cokelat tersebut menelan pil pahit karena kalah di sidang pra peradilan yang diajukan Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar, terhadap Polda Sumsel terkait penetapan status tersangka.

Kala itu, sidang dipimpin hakim tunggal Singgih Wahono SH yang juga Ketua Pengadilan Baturaja, pada 28 November 2016 silam. Hakim mengabulkan permohonan Johan selaku pemohon terkait penetapan statusnya sebagai tersangka untuk dibatalkan. Hakim juga meminta penyidik Polda Sumsel untuk menghentikan penyidikan kasus Johan selaku tersangka.

Di tempat yang sama dan dengan hakim yang sama pula, hari ini (25/1), Polres OKU yang kini dipimpin Kapolresnya AKBP Leo Andi Gunawan SIK, membalas kekalahan Polda Sumsel tersebut. Dengan tidak dikabulkannya permohonan seorang tersangka korupsi berinisial Az.

Dimana Az yang mencoba peruntungan langkah Wakil Bupati OKU, telah menggugat Polres OKU melalului Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa, di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) anggaran 2015.

Pada sidang pembacaan putusan tadi siang, hakim tunggal Singgih Wahono SH memutuskan menolak seluruh permohonan termohon Az.

Penolakan itu karena pemohon atas nama Az tidak dapat membuktikan bukti dalil-dalil permohonan. Sedangkan termohon yakni Polres OKU dapat membuktikan jawaban termohon.

“Maka memutuskan hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Beban biaya perkara nihil,” ujar hakim tunggal, Singgih Wahono SH saat memimpin sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Rabu (25/1).

Mendengar putusan tersebut, sontak ruangan sidang menjadi riuh. Ruangan yang dipenuhi anggota Reskrim Polres OKU itu bergema suara tepuk tangan kegirangan anggota Reskrim. Kasat Reskrim AKP Harmianto pun tampak tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. “Yes,” terdengar ungkapan kecil dari bibir AKP Harmianto sembari mengepalkan tangannya begitu hakim membacakan putusan menolak gugatan pemohon Az.

Dalam sidang tersebut, Kasat Reskrim satu ini duduk didepan selaku termohon didampingi anggotanya. Dia terlihat cukup tegang. Kondisi fisiknya juga tidak begitu gairah seperti hari-hari biasa. AKP Harmianto tampak seperti sedang tidak sehat badan. Namun, usai mendengar hakim menolak gugatan tersangka Az, perwira balok tiga ini wajahnya tampak cerah. Senyumnya sumringah dan tubuhnya yang tadi sepeti orang sakit mendadak penuh semangat hingga meninggalkan gedung PN Baturaja.

Sisi lain, kuasa hukum Az, Faik Rahimi SH MH mengaku keberatan dengan putusan tersebut. Sebab, pihaknya sudah mendatangkan dua saksi ahli yang mengatakan ketika tidak ada peristiwa hukum belum ada penyidikan.

“Tapi lain dari polisi. Penyidikan dulu terus dicari-cari hukumnya. Kedepan kami konsen untuk proses selanjutnya,” ungkap Faik Rahimi SH MH usai persidangan.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sumsel, KombesPol John Mangundap SH SIK mengatakan selaku alat negara penegak hukum pihaknya tidak melakukan proses hukum dengan asal-asalan. Yakni tetap dilakukan profesional. Terbukti apa yang dituntut pemohon bisa dijawab dengan bukti-bukti.

“Ini membuktikan kami tidak sekedar melakukan pemeriksaan. Tapi kami juga mengikuti petunjuk hukum,” ujar Kombes Pol John Mangundap SH SIK didampingi Kasatreskrim Polres OKU AKP Harmianto SH MSi. Dia menambahkan seluruh pihak harus menghargai proses hukum. “Kedepan proses hukum tetap dilanjutkan. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu proses penyidikan lanjutan,” pungkasnya. (diJee)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.