by

Polisi Perlihatkan Sindikat Bandit Lintas Provinsi Spesialis Pencuri Motor Jamaah Masjid di Baturaja, Ini Tampang-Tampangnya

Empat dari enam tersangka sindikat curanmor lintas provinsi yang ditangkap aparat Polsek Baturaja Timur dan Satrekrim Polres OKU

Beritatotal.com – Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan marathon terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi sorotan masyarakat OKU, aparat kepolisian akhirnya mengekspose dan memperlihatkan para tersangka yang sudah digulung sejak tiga hari lalu.

Empat dari enam tersangka dihadirkan bersama sejumlah barang bukti (BB) hasil kejahatan maupun alat yang dipergunakan pelaku. Sedangkan dua tersangka lainnya sampai hari ini masih dibawa ke lapangan untuk dilakukan pengembangan.

Para tersangka tersebut serta BB dihadirkan di depan Mapolsek Baturaja Timur dalam press release dipimpin langsung Waka Polres OKU Kompol Edy Rahmat Mulyana, Minggu (04-10-2020)

Waka Polres Kompol Edy didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno dan Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono.

“Kita dari Polsek Baturaja Timur di-back up Satreskrim Polres OKU dan Polsek Martapura OKU Timur telah berhasil mengungkap sindikat curanmor lintas provinsi dengan sasaran motor jamaah masjid dan mushola di Kota Baturaja,” jelas Kompol Edy Rahmat.

Ditegaskan Kompol Edy, jaringan bandit yang mereka gulung merupakan sindikat penjahat yang semuanya adalah residivis. Untuk kasus curanmor yang diungkap pihaknya, sampai saat ini sudah ada 11 laporan polisi (LP) yang ada di Polsek Baturaja Timur.

Para tersangka yang dihadirkan saat press release masing-masing tersangka Randi Arnando alias Deka, Nico Fajar alias Fajar, Supriyadi alias Supri dan Junri Zakaria alias Jek.

“Otak dari sindikat ini adalah tersangka Jek. Saat ini dua tersangka lainnya masih dibawa anggota di lapangan untuk pengembangan termasuk mencari BB sampai ke Lampung,” terangnya.

Dari komplotan bandit lintas provinsi ini, sementara polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil mereka “memetik” di masjid-masjid. Kemudian ada satu pucuk senjata api rakitan (senpira), dua kunci letter T, dan beberapa HP.

“Target mereka adalah motor jamaah masjid atau mushola di Kota Baturaja. Waktu beraksi biasanya saat sholat Subuh, Magrib atau Isya. Mereka juga memiliki senpi rakitan untuk berjaga-jaga saat beraksi,” Kompol Edy.

Keenam tersangka kini masih harus menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Baturaja Timur. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (djee)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.