BeritaTotal.com – Sat Reskrim, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Alex Andrian S.Kom, berhasil membekuk terduga pelaku pencuri berjimat yang beraksi di Stasiun KA Spancar, Kelurahan Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur. Tersangka yakni berinisial, ND (31) warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur ini, ditangkap, Selasa (17/7) kemarin.
Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian S.Kom, Rabu (18/7) di Mapolres OKU menceritakan aksi yang dilakukan tersangka pada, Sabtu 9 Juli 2018 sekitar pukul 04.00 wib lalu. Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban berinisial SI.
AKBP Widayana menjelaskan, kronologis kejadian sebelum melakukan aksinya tersangka mengintai atau mengawasi keadaan sekitar dan target yang akan menjadi korbanya. Apakah korban sudah tidur atau belum. Saat merasa aman dan korbanya tertidur barulah pelaku melakukan aksinya membawa kabur barang-barang korban.
“Yang bersangkutan dalam melakukan aksinya berhasil membawa kabur barang milik korban. Yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang diparkirkan di parkir Stasiun Baturaja.Pelaku juga masuk ke dalam stasiun dan berhasil mengambil dua unit handphone (HP) yang sedang di isi baterai dan mengambil tas ransel milik korban,” kata Kapolres.
Untuk melancarkan aksinya mencuri sepeda motor tersangka menggunakan kunci T. Motor hasil curian dijual ke wilayah OKU Timur. Sementara HP hasil mencuri dijual ke temanya.
“Pelaku tunggal. Dalam melakukan aksinya ia seorang diri. Pelaku juga mengenakan jimat, berbahan dasar kain hitam, yang ia ikatkan dipinggang,” katanya.
Kapolres menambahkan pihak polisi mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka pelaku. Sebab saat ditangkap dan pencarian barang bukti yang bersangkutan berusaha melawan dan melarikan diri. Atas tidakannya itulah polisi menembak kaki yang bersangkut.
Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian S.Kom menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Sebab yang bersangkutan merupakan resedivis kasus pencurian pada tahun 2009.
“Atas perbuatanya tersangka pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana,” jelasnya.(bar)
Comment