Beritatotal.com – Seorang guru silat di Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diringkus aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres OKU pimpinan AKP Wahyu Setyo Pranoto, Rabu (13/05).
Tersangkanya Arif Ardi Wiranata (28), warga Dusun III, Desa Lunggaian. Ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolrs OKU.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya atas laporan ayah korban dengan sangkaan pencabulan dan menyebtubuhi anaknya,” jelas Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu, mala mini.
Korbannya masih berstatus pelajar berinisial Mc (14), warga Dusun II, Desa Lunggaian. Ayah korban Sp (36), melapor ke Polres OKU pada 12 Mei 2020 dan laporannya tercatat LP-B/66/V/2020/RES.OKU tgl 12 Mei 2020.
Dijelaskan AKP Wahyu, pertama kali pelaku mencabuli korban yang merupakan murid silatnya pada Oktober 2019 lalu di rumah pelaku sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi pertamna berjalan mulus membuat pelaku ketagihan menikmati tubuh gadis bau kencur terebut. Hingga dia pun “menggarap” tubuh korban berulang-ulang di waktu dan tempat yang berbeda.
“Sejak aksinya pertama hingga Mei 2020 ini pengakuannya sudah 20 kali mencabuli dan menyetubuhi korban,” katanya.
Perbuatan bejat oknum guru silat ini bermula pada Minggu bulan Oktober 2019 pukul 10.00 WIB dia mengajak korban ke rumahnya.
Maksudnya korban Mc akan diajari jurus atau gerakan-gerakan pencak silat. Tanpa curiga korban pun mau memperdalam ilmu bela diri tradisional dari gurunya sendiri itu.
Saat itu rumah pelaku kebetulan sedang kosong kemudian pelaku menyuruh korban kekamar yang berada dilantai dua.
Korban pun menuruti perintah gurunya tapi kemudian sang guru silat satu ini sudah punya niat terselubung. Niat mesum mengajari “jurus” lain kepada muridnya satu ini.
Singkat cerita, bukannya mengajari jurus silat yang didambakan korban. Pelak malah “mengajarkan” jurus perbuatan terlaran hukum agama dan negara.
Ya. Korbn dicabuli dan disetubuhinya dalam kamar tersebut. Terengutlah “mahkota” korban masih belia ini di lumat birahi oknum guru silat cabul itu.
Aksinya kemudian berlanjut hingga bulan puasa ini atau Mei 2020. Korban sudah 20 kali digarap pelaku. Baik di rumah pelaku, rumah korban pada saat orangtua korban tidak di rumah dan di semak-semak kebun Desa Lunggaian.
Perbuatan cabul itu kemudian diketahui ayah korban dan melaporlah dia ke Polres OKU. Hanya butuh waktu satu hari Satreskrim Unit PPA Polres OKU yang menangani kasus tersebut berhasil meringkus tersangkanya.
“Tersangka akan kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” AKP Wahyu.
Saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku secara intensif di Unit PPA Polres OKU. Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing satu helai baju piyama lengan pendek warna hijau, satu helai celana piyama warna hijau, satu helai celana dalam warna ungu, dan satu buah BH warna biru donker. (djee)
Masing-masing satu helai baju piyama lengan pendek warna hijau, satu helai celana piyama warna hijau, satu helai celana dalam warna ungu, dan satu buah BH warna biru donker. (djee)
Comment