Beritatotal.com – Patut diacungi jempol. Nama Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) semakin harum sebagai salah seorang pemimpin yang penuh komitemen dalam upaya pemberantasan korupsi.
Bukti nyatanya Molen mendapat apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ya, lembaga anti rasuah tersebut memberikan penghargaan Apresiasi Upaya Optimalisasi Penggunaan Alat Rekam Pajak Daerah dari KPK RI kepada kepala daerah yang sempat difitnah korupsi lantaran hartanya di LHKPN cukup besar.
Namun kemudian fitnah tersebut tak terbukti, setelah KPK RI turun tangan melakukan klarifikasi dan terjun langsung ke lapangan.
Penghargaan dimaksud diserahkan KPK RI kepada Walikota Molen pada Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2023 wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (27/6/2023).
Dikesempatan yang sama juga dilaksanakan Pengukuhan Forum Komunikasi Penyuluh Anti Korupsi (KEPAK BABEL) dan Ahli Pembangun Integritas (API) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Usai menerima penghargaan, Molen sangat dan berterimakasih kepada semua pihak di jajaran pemerintahannya yang selama ini telah bekerja keras. Penghargaan yang diterima dia semakin melecut motivasinya.
“Jadi ini menjadi motivasi kita untuk terus bergerak, memotivasi kawan-kawan, terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah bekerja keras dalam hal ini,” ujarnya.
Molen menyebut, adanya penggunaan alat rekam pajak daerah dapat berguna untuk meminimalisir kerugian keuangan daerah dalam hal ini adalah pajak daerah.
Menurutnya penggunaan alat rekam pajak daerah juga sangat dibutuhkan karena banyaknya investasi yang masuk.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, dalam paparannya menerangkan, KPK lahir karena adanya desakan masyarakat pada Reformasi, karena Orde Baru dianggap sangat kuat mencengkram.
Mantan Kasat Reskrim Poltabes Palembang ini menyebut kehadiran KPK diharapkan mampu mentriger, melakukan upaya preventif untuk meniadakan niat korupsi dan refresif mewujudkan efek jera.
“Tugasnya tidak jauh berbeda, hanya satu penambahan tugas yaitu tugas pencegahan, tugas untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kepada berbagai lapisan, Pelaporan LHKPN, Monitoring dan Supervisi,” kata perwira tinggi penyandang bintang dua ini.
“Tugas kedua koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan tindakan pemberantasan korupsi, koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik,” imbuhnya.
Selain itu, Didik menyebut tugas KPK yang lain yakni monitoring, untuk melakukan kajian dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh lembaga atau kementerian. Tugas selanjutnya adalah supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi.
“Supervisi yaitu kewenangan yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara yang ditangani oleh kejaksaan atau kepolisian, apa bila menurut pertimbangan kami memenuhi persyaratan tidak ditindaklanjuti, atau pelaku disembunyikan atau dugaan kasus korupsi dalam penanganannya. Juga melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya. (djee)
Comment