Beritatotal.com – Entah apa yang ada di benak pasangan suami isteri (Pasutri) di Kota Baturaja Kabupaten OKU satu ini. Hasratnya begitu menggebu-gebu ingin anaknya lulus menjadi sipir penjara di Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI.
Bukannya si anak jadi sipir betulan dengan cara atau proses penerimaan CPNS sebagaimanna mestinya, tapi justru uang ratusan juta rupiah melayang di tangan pria berusia 29 tahun yang mengaku sebagai dukun. Diketahui kemudian, pria beristri itu ternyata dukun palsu alias dukun gadungan.
Miris. Total uang korban ditipu pelaku dengan sejumlah peramalan-peramalan dan ritual perdukunan itu mencapai Rp 220 juta. Tapi uang ratusan juta itu diserahkan korban kepada sang dukun palsu kepercayaannya secara bertahap.
“Setoran perkenalan” untuk memulai ritual memuluskan anak korban agar diterima jadi sipir Kemenkumham RI senilai Rp 5 juta. Lalu berlanjut dengan penyerahan uang untuk ritual perdukunan itu baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank. Sehingga korban terlena jika dihitung-hitung sudah memberi pelaku sebanyak Rp 220 juta.
Nah, uang sudah diserahkan bertahap. Tapi anak korban ternyata tak kunjung jadi sipir sesuai yang diharapkan. Alias tak lulus tes CPNS Sipi Kemenkumham RI. Akhirnya pasutri tersebut menempuh jalur hukum dengan melaporkan si dukun gadungan ke Mapolres OKU.
Informasi yang diperoleh, yang melaporkan penipuan dukun itu adalah sang isteri berinisial Fa (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Mardi Nursal, membenarkan adanya laporan dimaksud.
“Tersangkanya sudah ditangkap Satreskrim Polres OKU. Sejumlah barang bukti juga sudah disita dan kini tersangka sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas AKP Mardi, Minggu (6/3/2023).
Untuk tersangka, kata AKP Mardi, atas nama M.ARINDI alias ARI (29), wiraswsta, beralamat dii Jl Gotong Royong, RT 012 RW005 Kelurahan Kemala Raja, OKU. Awalmula kejadian kasus ini di rumah pelapor Fa pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 14.30 WIB.
Begini kroniloginya. Awalnya pada Sabtu (05/09/2021) sekira jam 11.30 WIB tersangka Ari bersama isterinya Py, mendatangi rumah pelapor/korban. Pelaku mengaku bisa memasukan dan meloloskan anak pelapor berinisial Rn untuk bekerja di Kemenkumham RI sebagai sipir penjara.
Agar korban yakin, pelaku telah menyiapkan doa dan peramalan-peramalan yang harus dilakukan korban. Syaratnya korban memberi mahar Rp 5 juta sebagai tanda jadi.
Mahar awal ini disebutkan tersangka untuk membeli alat perdukunan yang akan disiapkan oleh tersangka. Tanpa berpikir panjang lagi korban menyanggupi syarat yang diajukan tersangka.
“Beberapa hari kemudian tersangka datang kerumah pelapor untuk mengantarkan satu buah kendi yang berisikan tasbih dan tersangka menyuruh untuk menanam dan menguburkan kendi tersebut disamping rumah pelapor,” kata AKP Mardi.
Setelah itu tersangka sering menghubungi pelapor dan mememinta uang secara cas dan juga meminta pelapor untuk mentransfer dan mengirimkan uang melalui nomor rekening bank.
“Pelaku minta uang baik secara tunai maupun minta ditransfer berkali-kali ke rekening bank atas nama beberapa orang,” imbuh AKP Mardi.
Uang yang dipinta pelaku tersebut alasannya untuk memperlancar tes anak pelapor di Kemenkumham RI.
Setelah pelapor banyak menyerahkan uang dan mentransfer uang sesuai perintah terlapor, nyatanya sampai anak pelapor tidak diterima bekerja di Kemenkumham RI. Sedangkan uang untuk ritual perdukunan palsu pelaku tidak jelas dan tidak dikembalikan tersangka kepada korban, setelah anaknya tidak lulus tes Sipir Kemenkumham RI.
Laporan korban kemudian langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres OKU. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil dibekuk di Kota Palembang dan langsung digelandang ke Polres OKU, Sabtu (5/3/2022)
Adapun barang bukti yang disita dari kasus ini masing-masing satu buah kendi, satu buah tasbih besar, satu buah buku tabungan Bank BRI, Print Out rekening koran Bank BRI, satu buah kartu ATM BRI, dan sebuah HP. (djee)
Comment