Beritatotal.com – Komisi Pemilihan Umum (kpu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pasangan calon (paslon) yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Selasa (15-12-2020).
Rapat pleno yang digelar di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Baturaja tersebut dihadiri seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebanyak 13 PPK se Kabupaten OKU, panitia pengawas pemilihan umum atau (Panwaslu) kecamatan, Bawaslu OKU, saksi paslon Kuryana Azis – Johan Anuar dan tim pemantau.
Dalam rapat pleno penetapan hasil suara tersebut paslon tunggal Kuryana – Johan memperoleh 116.778 suara dari 725 tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan lawannya kotak kosong memperoleh 63.166 suara.
Lima komisioner KPU OKU pun mendantangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara paslon pilkada OKU itu. Bawaslu OKU, saksi paslon dan tim pemantau juga membubuhkan tanda tangannya.
Dengan selesainya rapat pleno ini KPU OKU akan menunggu petunjuk dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Terkait jadwal penetapan calon terpilih dalam tiga hari kedepan. Apakah aka nada pihak yang mengajukan sengketa atau gugatan terhadap hasil perolehan suara atau pun kecurangan dalam penyelenggaraan pilkada di OKU.
Sementara itu Bawaslu OKU, saksi paslon dan tim pemantau menerima hasil keputusan KPU ini dan tidak ada satu pun sanggahan atau keberatan terkait perolehan suara paslon Kuryana Azis – Johan Anuar maupun perolehan suara Kotak Kosong
Bahkan Bawaslu OKU memberikan masukan agar KPU OKU langsung menenatapkan pasangan calon terpilih setelah rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara.
Menurut Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya, alasan saran pihaknya itu dikarena tidak akan ada gugatan ke MK.
“Mengingat selisih perolehan suara sangat jauh di atas 50 persen,” katanya.
Hanya saja Ketua KPU OKU Naning Wijaya menyebut penetapan calon terpilih masih harus menunggu informasi dari MK.
“Kita bukan menolak saran Bawaslu tapi memang se Indonesia yang menggelar Pilkada untuk penetapan calon terpilih menunggu keputusan MK. Apakah ada sengketa atau gugatan di masing-masing daerah MK-lah yang akan mengklasifikasinya seretak setelah menelaah gugatan yang masuk disana,” jawab Naning. (djee)
Comment