by

Ini Close Up Wajah-Wajah 7 Pencuri Sapi Yang Dilumpuhkan dengan Timah Panas Tim Singa Ogan

Beritatotal.com – Anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu telah merampungkan penyidikan awal terhadap tujuh tersangka pelaku pencurian hewan ternak sapi di Kota Baturaja, yang diringkus Tim Singa Ogan Jumat (23/4/2021) dinihari dua kali berturut-turut  dalam waktu tiga jam saja.

Ketujuh bandit tersebut adalah komplotan berbeda dan mereka diproses dengan dua laporan polisi (LP) yang korbannya juga berbeda. Seperti diketahui, ketujuhnya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kaki masing-masing karena tidak koperatif saat diminta mencari barang bukti lainnya dan diajak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian.

Kapolres Ogan OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Priyatno SH SIK menerangkan, komplotan yang pertama kali diringkus adalah yang mencuri sap di lapangan rumput sekitar PT Semen Baturaja.

Komplotan ini terdiri dari empat orang dan diproses berdasarkan LP-B/ 61 / IV / 2021/RES OKU tanggal 23 April 2021. Korban kejahatan para pelaku yakni Novendi (43), warga Jl Harus Hadimarto Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Ada pun identitas empat tersangka yakni Suwarli (43), warga Dusun I Desa Tanjung Kec Belimbing Kab. Muara Enim, Suwandi (39), warga Desa Pajar Indah Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim, Ibrohim (34), warga Dusun I Desa Tanjung Kec Belimbing Kab Muara Enim, dan Umar Dani (33) warga Dusun I Desa Tanjung Kec. Belimbing Kab. Muara Enim.

“Barang bukti yang kita dapat dari komplotan ini berupa satu ekor sapi yang masih hidup dan mobil truk untuk mengankut sapi,” jelas AKP Priyatno, Sabtu (24/4/2021).

Sedangkan komplotan yang kedua terdiri dari tiga tersangka yang dibekuk saat hendak menjual daging sapi yang sudah dicincang atau dipotong-potong, hasil mencuri di daerah Sumberbahagia Lubuk Batang.

Mereka diproses berdasarkan LP-B/ 62/ IV  /2021/RESKRIM, tanggal 23 April 2021 dengan korbannya Rebo (63), Dsn Sumber Bahagia RT 013 / RW 006 Des. Merbau Kec. Lubuk Batang Kab.OKU.

Identitas ketiga tersangka tersebut masing-masing Amroni (42) warga Desa Penyandingan Kampung 5 Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU, Sugeng Waluyo (33), warga Desa Bandar Agung Dusun Kec. Lubuk Batang Kab. OKU, dan Syahril Efendi (48), warga Desa Penyandingan Kampung 5 Kec. Lubuk Batang Kab. OKU

“Barang bukti yang diamankan daari tiga pelaku ini berupa 200 Kg daging sapi yang merupakan daging sapi korban yang telah dicacah, tiga parang kecik,, satu celurit, dan tiga unit motor yang dipakai pelaku,” kata AKP Priyatno.

Pengungkapan kasus tersebut kata Kasat Reskrim merupakan bagian dari Oprasi Sikat Musi 2021 non TO (Target Operasi).  Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (djee)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.