by

H-2 Idul Fitri 1442 H, Dua Oknum Polisi di OKU Dipecat Karena Kelakuan Ini

Beritatotal.com – Miris. Hanya tinggal dua hari lagi (H-2) perayaan Idul Fitri 1 Syawwal 1442 H, dua oknum polisi bertugas di Polres OKU dengan tidak hormat dipecat atasan di kesatuannya, Selasa (11/05/2021).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kedua oknum tersebut dipimpin langsung Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH.

Keduanya masing-masing berinisial Bripda WL dan Bripda ATA yang dipecat karena melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf i Parkap Nomor 14 Tahun 2011.

Informasi yang diperoleh, Bripda WL dan Bripda ATA sebelumnya sudah sering melanggar peraturan institusi dan telah menjalani beberapa kali proses hukuman disiplin.

Yang paling parah, kedua oknum ini dipecat ditenggarai karena terlibat dalam pusaran penyalahgunaan narkoba. Bahkan sudah tiga kali dilakukan tindakan disiplin terkait narkoba,  namun tak kunjung bertaubat memperbaiki citra diri masing-masing. Sampai kemudian atasan keduanya dengan berbagai macam pertimbangan merekomendasikan pemecatan tersebut.

Upacara PTDH tidak dihadiri kedua oknum tersebut. Hanya foto mereka dalam bingkai yang dibawa anggota Propam Polres OKU menghadap Kapolres yang memimpin upacara, sebagai symbol resminya mereka dikeluarkan dari Polri.

“Pada hari ini kita melaksanakan upacara PTDH 2 personil Polres OKU. Saya selaku pimpinan Polres OKU dengan rasa berat hati dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya. Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman,” kata AKBP Arif.

Dilanjutkan Kapolres, sebelum PTDH ini dilaksanakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya melalui proses yang sangat panjang yang melelahkan.

Mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.

“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang dua orang ini juga tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa demi Institusi Polri yang lebih baik khususnya di Polres OKU, maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang KKEP dengan rekomendasi PTDH keduanya,” tegas Kapolres.

Pemecatan Bripda WL dan Bripda ATA ini kata Kapolres telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi ; azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Lalu azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi Organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Kemudian azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

“Pada kesempatan ini saya atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kesatuan pastinya berharap tidak lagi ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu,” tandasnya. (djee)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.