Beritatotal.com – Coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres OKU, seorang warga asal Kabupaten OKU Timur terhenti langkahnya oleh Satuan Narkoba Polres OKU.
Bahkan, Satnarkoba Polres OKU pimpinan AKP Ujang Abdul Aziz terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. Dengan melumpuhkan kaki tersangka karena saat digerebek malah akan menembak petugas menggunkan senjata api rakitan.
Tersangka asal kabupaten tetangga ini kemudian diketahui berinisial AP (38), warga Kec. BP Bangsa Raja Kab. OKUTimur.
Dengan kaki terpincang karena bekas luka tembah, AP digelandang ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia diproses hukum atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan kepemilikan satu unit senjata api rakitan.
“Benar bahwa Satuan Narkoba Polres OKU sudah mengamankan seorang pelaku terkait kepemilikan narkotika jenis sabu serta senjata api rakitan. Sekarang tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif anggota kami,” kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas AKP Mardi Nursal, Sabtu (12/2/2022).
Penangkapan dramatis tersangk AP terjadi pada Jumat (11/02/2022) sekira pukul. 15.00 WIB. Saat itu Tim Sat Res Narkoba Polres OKU dipimpinn Kasat Narkoba AKP Ujang mendapat informasi dari warga OKU Timur ada seorang laki-laki sering menguasai dan menjualkan narkotika jenis sabu ke Baturaja OKU.
Kemudian sekira Pukul. 14.00 WIB Satresnarkoba mendapat informasi bahwa AP akan berangkat ke Baturaja lewat jalan umum tran Batumarta dengan ciri-ciri mengendarai sepeda motor jenis Mega Pro warna biru.
Tersangka AP berangkat ke Baturajja diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berbekal senjata api rakitan jenis pistol.
“Setelah target muncul dan Lewat di jalan umum, kemudian tim melakukan penyergapan terhadap target. Saat dilakukan penyergapan oleh petugas target langsung mencabut senjata api rakitannya yang di simpan di depan perutnya,” terang Mardi.
Melihat target mencabut senjata api, tim langsung berusaha merebut senjata api dari tangan target karena dikhawatirkan akan ditembakkan ke arah salah satu petugas.
Tidak menyerah begitu saja, tersangka memelawan dan meberontak. Melihat situasi yang sudah membahayakan jiwa petugas di lapangan, polisi mengambil tindakan tegas terukur melumpuhkan target dengan tembakan ke arah kakinya.
“Tersangka baru mau melepaskan senjata api dari tangan kanannya setelah diberi tindakan tegas terukur,” imbuh Mardi.
Kemudian, sambung dia, saat itu juga pelaku dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya. Petugas mendapati dompet pelaku di kantong kanan celana levis berisi satu bungkus kertas di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya target dan barang bukti langsung diamankan dan langsung dibawa ke UGD RSUD Ibnu Sutowo Baturaja guna untuk menjalani perawatan medis. Setelah dilakukan penanganan medis tersangka digelandang ke Polres OKU guna diproses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa lima bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu pucuk senpi rakitan jenis pistol gagang kayu warna coklat dengan 2 butir amunisi, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna biru hitam No. Pol BG 3120 YAD,” beber Mardi.
Tersangka akan dikenakan dua pasall dengan dua kasus berbeda. Yakni Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan perkara memiliki senjata api rakitan sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 UU No. 12/drt tahun 1951 tentang UUDRT. (djee)
Comment