by

DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati Tahun 2019

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU menggelar Rapat Paripurna Ke XI Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020, Senin (16/3/2020).

Agenda tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKU Tahun 2019.

Rapat dibuka Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri ST didampingi Wakil Ketua Yudi Purna Nugraha SH.

Hadir pada agenda itu Bupati OKU Drs H Kuryani Azis bersama unsur FKPD serta para Kepala OPD dilingkungan Pemkab OKU.

Ketua DPRD H Marjito Bachri mengatakan. LKPJ bupati adalah laporan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu tahun anggaran.

Laporan tersebut disampaikan bupati kepada DPRD dan disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Dimana merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

“Ini sesuai Pasal 154 huruf H Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” kata Marjito.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggung jawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Senada dengan Ketua DPRD OKU, Bupati OKU Kuryana Azis mengatakan, LKPJ yang Ia sampaikan dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007.

Menurutnya, kebijakan pengalokasian belanja daerah pada tahun 2019 ada enam poin. Pertama,  sesuai dengan prioritas program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun 2019. 

Kedua, diarahkan pada penyediaan pelayanan dasar bagi masyarakat khususnya bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang infrastruktur.

Ketiga, diarahkan pada peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat, penciptaan kesempatan kerja dan berusaha.

Kemudian, keempat, bersifat strategis penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan. Kelima, pembangunan daerah yang semakin berpihak pada masyarakat menuju kondisi daerah yang maju sejahtera adil dan mandir.

Terakhir, keena, mencukupi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Bupati OKU menyerahkan dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD OKU didampingi Forkopimda OKU.

Kemudian penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten OKU oleh Ketua DPRD Marjito disaksikan Bupati Kuryana Azis. (adv/djee)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.