Beritatotal.com – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel berhasil membongkar kasus dugaan korupsi miliaran rupiah pada sebuah rumah sakit.
Dua tersangka berhasil ditangkap dan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
Kedua tersangka masing-masing Junaidi (45), Direktur PT Palcon dan Rusman (45), PNS Kementrian RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Sebenarnya ada dua tersangka lagi dalam pusaran kasus yang ditangani Unit 1 Subdit 3 (Tipidkor) Polda Sumsel dipimpin Kanit 1 AKP Harmianto, SH, M.Si tersebut. Namun keduanya keburu meninggal dunia dalam proses penyidikan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,1 Miliar. Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penimbunan dan pembuatan turap pada rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Dimana proyek tersebut nilai kontraknya sebesar Rp 12 miliar yang merupakan dana APBN 2017 lalu.
“Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon Indonesia di rumah sakit tersebut,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Kasubdit 3 Tipidkor AKBP Harissandi, saat menggelar rilis, Senin (27/9).
Pengungkapan tersebut setelah Subdit Tipdkor menerima laporan polisi bernomor LP/128-A/IX/2019/Ditreskrimsus pada tangga 9 September 2019 lalu.
“Temuan di lapangan berbeda dengan dokumen penawaran dari CV Cipta Griya Persada. Dan untuk kegiatan konsultan perencana dari CV Griya ada biaya sondir sebanyak empat titik dan dilaksanakan hanya dua titik saja,” terangnya.
Dan tidak ada dilakukan bor mesin dan perkerjaan tersebut hanya dikerjakan menggunakan boring log handbor atau bor tangan saja.
Tenaga Ahli dari PT Palcon Indonesia yang ada di lapangan berbeda dengan dokumen penawaran yang mengerjakan pekerjaan inti berupa pemancangan Sheetpile dan squarepile (pancang beton 30 x 30 cm).
“Disub-kon kan oleh PT Palcon Indonesia ke PT Karyatama Saviera dan PT Karya Tama Saviera di-sub-kan lagi ke PT Palu Gada,” beber AKBP Harissandi.
Selain itu juga terjadi kekurangan volume terhadap pekerjaan timbunan pasir, pengadaan sheetpile beton, pengangkutan sheetpile beton ke lokasi pekerjaan.
“Juga terjadi kekurangan volume pengadaan pancang, pada pekerjaan pengangkutan pancang beton ke lokasi pekerjaan dam kekurangan pada pemancangan beton ukuran 30 x 30 ke lokasi pekerjaan,” terang Harissandi.
Dari hasil perhitungan kerugian negara (PPKN) dari ahli BPK RI terhadap pekerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon Indonesia sebesar Rp 5,1 miliar lebih.
“Rinciannya terdiri dari jasa konsultasi perencana sebesar Rp 238 juta lebih dan pekerjaan kontruksi sebesar RP 4,9 miliar,” tambah Harissandi.
Kedua tersangka yang diamankan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. Dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutup Harissandi. (djee)
Comment