by

Ditebas Pedang Kakak Ipar, Napi Bebas Asimilasi Corona “Dirumahsakitkan” Dengan Usus Terburai

Tersangka Jumaini diperiksa penyidik Polsek Semidang Aji, Rabu (15/4)

Beritatotal.com – Malang nasib nara pidana (napi) yang baru bebas hirup udara segar karena mendapat asimilasi dampak pandemi corona satu ini.

Baru sepekan berkumpul lagi dengan keluarganya di kampung halamannya Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, kini “dirumahsakitkan” akibat luka parah terkena tebasan pedang kakak ipar sendiri.

Napi malang tersebut bernama Wadin (30) yang tadi malam, Selasa (14/4) sukses dioperasi tim medis RSUD Ibnu Sutowo. Dia alami luka cukup parah sampai-sampai ususnya terburai.

Peristiwa pembacokan terhadap korban terjadi Selasa sore saat dia menemui kakak iparnya Jumaini (42) yang kini jadi tersangka.

Maksudnya korban ingin menanyakan surat motor berupa BPKB yang belum diberikan tersangka saat terjadi transaksi jual beli motor diantara keduanya pada 2019 lalu.

Seperti ini kronologinya. Tahun 2019 pelaku menjual sepeda motor dengan korban dalam keadaan rusak seharga Rp 1,5 juta. Tapi korban membayar uang muka Rp 500 Ribu dengan perjanjian sisa uang tersebut akan dibayar apabila BPKB motor tersebut diterimanya.

Namun belum sempat dibayar sisanya sebesar Rp1 juta itu korban ditangkap polisi dalam kasus curanmor dan ditahan di Rutan Sarang Elang Baturaja.

Selanjutnya awal bulan April 2020 korban keluar penjara sehingga menemui pelaku yang merupakan kakak ipar sendiri.

Setelah bertemu tanpa basa basi lagi korban mempertanyakan BPKB tersebut dengan nada marah. Sontak saja pelaku tersinggung dan emosi sehingga diluar kesadaran langsung menebas korban dengan sebilah pedang.

Senjata tajam pannjang tersebut mendarat di bagian tangan sebelah kiri dan bagian perut sebelah kiri. Bukan hanya mengalami luka robek biasa sampai bercucuran darah segar, parahnya usus korban pun terburai keluar.

“Korban selamat dan tadi malam sudah dioperasi di Rumah Sakut Umum Ibnu Sutowo. Untuk pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif unit reskrim,” jelas Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kapolsek Semidang Aji Iptu Bastari, Rabu (15/4).

Iptu Bastari membenarkan jika korban statusnya warga binaan alias napi yang mendapat asimilasi awal April lalu.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Sebilah pedang bergagang kayu bersarung kulit warna coklat panjang 60 cm. (nul/djee)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.