Beritatotal.com – Kesimpangsiuran terkait kapan dilakukannya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016, sekitar 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) mendatangi Kantor Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk mempertanyakan izin yang belum dikeluarkan terkait pengajuan PP 18 tahun 2016.
“Kedatangan ini dilakukan karena adanya informasi serta laporan yang mana hingga sekarang Pemkab Muba belum melaksanakan PP 18 tahun 2016,” kata Wakil ketua DPRD Muba Jon Kenedy dikonfirmasi awak media.
Dijelaskannya, berbekal informasi yang didapat terkait hal di atas, pihaknya ingin agar segera diterbitkan izinnya. Sebab, kalau didiamkan saja bisa berdampak pembangunan Kabupaten Muba.
“Oleh karenanya dengan didatangi ini serta mempertanyakan kapan izin dikeluarkan bisa secepatnya pihak Pemkab Muba bisa menerapkannya,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi I, A Rahman Senen, menambahkan, memang diakui ada beberapa kendala terkait masalah proses mutasi beberapa waktu lalu. Tapi kata dia semuanya telah dijalankan. Dimana pejabat yang bermasalah kemarin sudah dikembalikan. Sehingga pihaknya mendatangi Mendagri menanyakan kenapa izin belum terbit.
Politisi Partai Hanura ini menyebut kedatangan anggota dewan membuahkan hasil. “Pihak yang menerima yakni Kasubdit bidang fasilitas pegawai wilayah 1 Sumatera telah berjanji besok (hari ini, red) izin penerapan PP 18 dari Muba akan ditandatangani Mendagri,” pungkasnya. (bry/zuh)
Comment